Buol, April 2025 – Dalam rangka memastikan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol membentuk Panitia Daerah Penerimaan Murid Baru untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pembentukan panitia ini didasarkan pada Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pendaftaran, jalur seleksi, daya tampung, serta prinsip pelaksanaan yang berorientasi pada pemerataan layanan pendidikan.
Panitia Daerah memiliki tugas utama untuk:
- Menyusun rencana teknis pelaksanaan penerimaan murid baru sesuai Juknis.
- Melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat mengenai mekanisme pendaftaran.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan selama proses berlangsung.
- Menyediakan layanan informasi serta menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru wajib mengedepankan obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi, sehingga setiap anak di Kabupaten Buol memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan.
Dengan terbentuknya Panitia Daerah Penerimaan Murid Baru, diharapkan seluruh satuan pendidikan pada jenjang TK, SD, dan SMP dapat menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru secara lebih baik, tertib, dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan demi mewujudkan generasi Buol yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.