Halo Sobat Pendidikan dan Budaya

Selamat Datang di Website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol
SIlahkan klik tombol dibawah bila ada keluhan anda terkait pelayanan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Tahun 2025

Download File Juknis SPMB Tahun 2025

Buol, 11 April 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol resmi mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru Tahun 2025 bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP. Juknis ini menjadi pedoman bagi sekolah dan masyarakat dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2025/2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol menyampaikan bahwa proses penerimaan murid baru tahun ini tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, setiap anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak dan berkualitas.

Adapun hal-hal penting yang diatur dalam Juknis Penerimaan Murid Baru Tahun 2025 meliputi:

  • Persyaratan SPMB
    Mengatur tentang ketentuan umum pendaftaran, seperti batas usia, kelengkapan dokumen (akte kelahiran, KK, ijazah/rapor), serta syarat khusus sesuai jenjang (PAUD, SD, SMP).

  • Kriteria Jalur SPMB
    Jalur penerimaan peserta didik baru meliputi:

    • Zonasi → berdasarkan alamat domisili.

    • Afirmasi → untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu.

    • Perpindahan tugas orang tua/wali.

    • Prestasi → bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik (khusus SMP).

  • Daya Tampung
    Menjelaskan jumlah maksimal peserta didik baru yang dapat diterima oleh setiap satuan pendidikan, disesuaikan dengan rasio guru, ruang belajar, dan ketentuan kurikulum.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan SPMB (2025)
    Tahapan penerimaan siswa baru mencakup jadwal pengumuman, pendaftaran, verifikasi, seleksi, pengumuman hasil, dan daftar ulang sesuai kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.

  • Mekanisme Pelaksanaan SPMB
    Mengatur alur pendaftaran (manual maupun online), prosedur seleksi sesuai jalur, serta kewajiban sekolah untuk mengumumkan hasil secara terbuka dan transparan.

  • Larangan Pungutan
    Sekolah dilarang melakukan pungutan liar atau memungut biaya di luar ketentuan. Penerimaan peserta didik baru wajib dilakukan tanpa diskriminasi dan tanpa komersialisasi.

  • Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan
    Dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan tim pengawas untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan.

  • Pelaporan dan Pengaduan
    Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait pelaksanaan penerimaan murid baru melalui sekolah atau langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol.

Dengan dikeluarkannya Juknis ini, diharapkan sekolah dapat menyelenggarakan penerimaan murid baru secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi, serta masyarakat dapat memahami prosedur pendaftaran dengan baik.
 
 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top